Minggu, 21 Oktober 2012
pasar modal makalah
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Pasar modal merupakan tempat kegiatan perusahaan
mencari dana untuk membiayai kegiatan usahanya. Selain itu, pasar modal juga
merupakan suatu usaha penghimpunan dana masyarakat secara langsung dengan cara
menanamkan dana ke dalam perusahaan yang sehat dan baik pengelolaannya. Fungsi
utama pasar modal adalah sebagai sarana pembentukan modal dan akumulasi dana
bagi pembiayaan suatu perusahaan / emiten. Dengan demikian pasar modal
merupakan salah satu sumber dana bagi pembiayaan pembangunan nasional pada
umumnya dan emiten pada khususnya di luar sumber-sumber yang umum dikenal,
seperti tabungan pemerintah, tabungan masyarakat, kredit perbankan dan bantuan
luar negeri.
Sementara itu, bagi kalangan masyarakat yang
memiliki kelebihan dana dan berminat untuk melakukan investasi, hadirnya
lembaga pasar modal di Indonesia menambah deretan alternatif untuk menanamkan
dananya. Banyak jenis surat berharga (securities) dijual dipasar
tersebut, salah satu yang diperdagangkan adalah saham. Saham perusahaan go
public sebagai komoditi investasi tergolong berisiko tinggi, karena
sifatnya yang peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi baik oleh pengaruh
yang bersumber dari luar ataupun dari dalam negeri seperti perubahan dibidang
politik, ekonomi, moneter, undang-undang atau peraturan maupun perubahan yang
terjadi dalam industri dan perusahaan yang mengeluarkan saham (emiten) itu
sendiri. Untuk mengantisipasi perubahan harga saham tersebut maka diperlukan analisis
saham.
1.2. Rumusan Masalah
Dalam
laporan ini rumusan masalah yang dapat diambil adalah sebagai berikut.
1. Bagaimana
sejarah, visi, dan misi Bursa Efek Indonesia?
2. Bagaimana
sturktur Pasar Modal Indonesia?
3. Apa
itu reksadana?
4. Apa
keuntungan dan risiko reksadana?
5. 1.3. Tujuan
Laporan ini diharapkan dapat
memberikan manfaat diantaranya sebagai berikut :
1.
Bagi pengembangan ilmu pengetahuan, diharapkan laporan ini dapat menambah
khasanah dinamika keilmuan dalam hal Reksadana dan Pasar Modal.
2.
Laporan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pihak-pihak yang
membutuhkan informasi mengenai Reksadana di Bursa Efek Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Bursa Efek Indonesia (BEI)
2.1.1. Sejarah
Secara historis, pasar modal telah
hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir
sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar
modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan
pemerintah kolonial atau VOC. Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912,
perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang
diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami
kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke
I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah
Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek
tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia
mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian
pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi
yang dikeluarkan pemerintah.
Secara singkat, tonggak perkembangan
pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
[Desember
1912]
|
|
[1914
– 1918]
|
|
[1925
– 1942]
|
|
[Awal
tahun 1939]
|
|
[1942
– 1952]
|
|
[1956]
|
|
[1956
– 1977]
|
|
[10 Agustus 1977]
|
|
[1977 – 1987]
|
|
[1987]
|
|
[1988 – 1990]
|
|
[2 Juni 1988]
|
|
[Desember 1988]
|
|
[16 Juni 1989]
|
|
[13 Juli 1992]
|
|
[22 Mei 1995]
|
|
[10 November 1995]
|
|
[1995]
|
|
[2000]
|
|
[2002]
|
|
[2007]
|
|
[02 Maret 2009]
|
|
2.1.1.Visi
dan Misi
Visi
Menjadi bursa yang kompetitif dengan
kredibilitas tingkat dunia.
Misi
Menciptakan daya saing untuk menarik investor dan emiten,
melalui pemberdayaan Anggota Bursa dan Partisipan, penciptaan nilai tambah,
efisiensi biaya serta penerapan good governance.
CORE VALUES
1. Teamwork
2. Integrity
3. Professionalism
4. Service Excellence
CORE COMPETENCIES
1. Building Trust
2. Integrity
3. Strive for Excellence
- Customer Focus
2.1.3. Struktur
Pasar Modal Indonesia
Struktur Pasar Modal Indonesia telah diatur oleh UU No. 8 Tahun 1995
tentang pasar Modal adalah sebagai berikut.
2.2. Reksadana
2.2.1. Pengertian
Reksa dana merupakan salah satu
alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan
pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko
atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun
dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan
investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu
Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk
berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Umumnya, Reksa Dana diartikan
sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar
Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah
wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari
definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua,
dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut
dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam
Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi
adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
2.2.2. Keuntungan
dan Risiko
Keuntungan yang diperoleh pemodal
jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
- Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
- Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
- Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Seperti halnya wahana investasi
lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun
mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
- Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham,
obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana
tersebut.
- Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer
Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali
(redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam
menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
- Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini
dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa
Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai
pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi
dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen
pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai
Aktiva Bersih) Reksa Dana.
2.2.3. Macam-macam
Reksadana
Dilihat dari portfolio investasinya,
Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
- Reksa Dana Pasar Uang (Moner Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
- Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
- Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
- Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, dapat diambil kesimpulan sebagai
berikut.
1.
Reksa
dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal,
khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan
keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
3.2. Saran
Dalam
kenyataannya di Indonesia, investor masih didominasi oleh investor asing. Hal
ini mungkin disebabkan oleh kurangnya pengetahuan masyarakat Indonesia mengenai
pasar modal. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah ataupun Bursa Efek Indonesia
dapat memberikan informasi atau sosialisai mengenai pasar modal kepada
masyarakat Indonesia untuk menarik minat masyarakat dalam berinvestasi
DAFTAR PUSTAKA
LAPORAN KUNJUNGAN INDUSTRI 2
BURSA EFEK INDONESIA
OLEH
HADIJAHTUL QOBRO
AKUNTANSI 2A
3103016
JURUSAN
AKUNTANSI 2011/2012
POLITEKNIK POS
INDONESIA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar